Program Boarding School Perlu Kajian Mendalam

14-06-2017 / KOMISI X

Kesiapan pelaksanaan program sekolah 8 jam 5 hari oleh Kemendikbud mendapat banyak sorotan dari Anggota Dewan di Komisi X DPR RI. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir yang mempertanyakan sejauh apa Kemendikbud telah melakukan kajian terkait masalah tersebut.

 

“Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah benar-benar melakukan kajian mendalam dan persiapan yang cukup untuk memastikan bahwa program boarding school itu bisa berjalan tahun depan. Tentu persiapan tidak hanya dalam konteks anggaran tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan segala macamnya, yang jika kita tidak persiapkan dengan matang, maka saya yakin ke depan kita akan banyak menghadapi banyak persoalan dilapangan,” ujar Anas saat rapat kerja dengan Mendikbud di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/06/2017).

 

Misalnya soal sarana dan prasarana, tambahnya, begitu anak-anak itu harus berada di kelas selama 8 jam, diluar jam sekolah dia masih perlu sarana dan prasarana yang cukup, seperti tempat olah raga, tempat berseni dan berkarya.

 

“Tanpa ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, justru anak-anak akan menjadi stres. Hal-hal seperti ini yang mungkin perlu pertimbangan mendalam. Selain itu apakah sudah dipikirkan dampak penolakan yang luar biasa dari banyak kelompok masyarakat, terutama dari sekolah-sekolah agama, pondok pesantren, dari lembaga-lembaga kursus, yang waktunya sebentar lagi akan dirampas oleh sekolah pendidikan formal. Kalau kita dengar keluhan dari masyarakat pesantren, mereka  merasa programnya yang sudah ada selama puluhan tahun segera dibunuh oleh Kemendikbud,” tandasnya.

 

Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan terkait persoalan itu, Mendikbud mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan piloting pada tahun lalu, dan melibatkan   1500 sekolah.

“Tahun ini target kita 5000 sekolah, tetapi yang ikut justru melampaui target yakni sekitar 9800 sekolah. Atas dasar itulah kemudian kami memandang bahwa perlu segera diturunkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan itu. Bila ingin mengkritisi maka harus membaca peraturan Menterinya dulu,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy. (dep,mp) foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...